Hukum Waris Islam Menindas Hak Perempuan, Benarkah?
Oleh: Moh. Rizal Prasetya Mulyadi Mahasiswa PAI UIN Maulana Malik Ibarahim Malang Semester 6 Syariat Islam datang untuk membimbing manusia ke jalan lurus yang selaras dengan fitrah mereka. Syariat ini mengangkat segala kesulitan serta kerancuan yang ada pada diri manusia serta memberikan mereka segala sesuatu yang diperlukan manusia di setiap aspek kehidupan mereka. Sangat tidak mungkin bila syariat beserta hukum-hukumnya merupakan suatu ketidakadilan, karena syariat ini bersumber langsung dari Allah SWT sang pencipta manusia itu sendiri dan Allah SWT yang memiliki sifat Ar-Rahman dan Ar-Rahim mengharamkan atas dirinya untuk berbuat zhalim. Maka, syariat beserta hukum-hukumnya tidak akan mungkin mempunyai secercik kekurangan didalamnya dan di dalam ketentuan-ketentuannya.